Khamis, 24 Mac 2011

Hukum memakai wangian

Berikut beberapa penjelasan yang diambil dari buku al-Masaail Jilid 2 hal. 151 karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Semoga dapat kita ambil hikmahnya dan tentunya dapat diamalkan oleh kaum muslimah.

1. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang diberi harum-haruman, maka janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya ia itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya.” (Shahih riwayat Ahmad, Nasa’i, Muslim, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).

2. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Diberi kecintaan kepadaku dari (urusan) dunia kamu, ialah wanita, harum-haruman/wangi-wangian, dan dijadikan kesejukan mataku di dalam sholat.” (Shahih riwayat Ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi dari Anas bin Malik).

3. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sebaik-baik harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi.” (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dari jalan Abu Said al Khudriy).

4. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) ‘Isya (di masjid) maka janganlah ia memakai wangi-wangian.” (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa’i dari jalan Zainab).

5. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) ‘Isya (di masjid) bersama kami.” (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Abu Hurairah).

6. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Apabila seorang perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari wangi-wangian sebagaimana ia mandi janabat.” (Shahih riwayat Nasa’i dari Abu Hurairah).

7. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima sholatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut).” (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah).

8. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina/tuna susila.” (Hasan riwayat Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa).

Keterangan :

1. Hadits 1, 2, dan 3 dengan jelas telah mengatakan : sangat disukai-nya kita memakai harum-haruman/ wangi-wangian. Dan hukum ini bersifat umum, yakni terkena kepada kaum laki-laki dan wanita, karena di hadits itu tidak dibedakan sama sekali antara laki-laki dan wanita. Bahkan di hadits 1 itu ada larangan menolak pemberian harum-haruman. Sedangkan hadits ke-2 menunjukan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam amat menyukai wangi-wangian. Padahal telah kita maklumi dari firman Allah Ta’ala, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadi suri tauladan (uswatun hasanah) bagi kaum muslimin dan muslimat. Sedangkan hadits ke-3 menyatakan bahwa misk adalah harum-haruman yang paling baik untuk kita pakai. Demikian keterangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

2. Hadits ke-4 & 5 itu menegaskan : haram hukumnya bagi kaum wanita keluar ke masjid untuk menghadiri sholat Isya’ dengan memakai harum-haruman. Disebutnya lafaz Isya’disini tidak berarti menghadiri sholat-sholat lainnya diperbolehkan. Tidak sekali-kali demikian! Karena hadits ke-6 dan 7 bersifat umum mencakup seluruh macam sholat, baik shalat fardhu maupun sholat-sholat sunat (seperti shalat tarawih dan sholat hari raya). Disebutnya sholat Isya’ di hadits ke-4 & 5 itu bisa jadi karena fitnahnya lebih besar karena sholat Isya’ itu dikerjakan di waktu malam.

3. Hadits ke-6 itu menunjukan : wajib hukumnya bagi kaum wanita yang hendak keluar masjid membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebagaimana halnya ia mandi janabat.

4. Hadits ke-7 itu mengandung hukum : Siapa saja perempuan yang keluar ke masjid dengan memakai wangi-wangian, maka shalatnya tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Demikianlah zahirnya sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah hadits ini jadi perhatian betul-betul, karena telah kita saksikan umumnya kaum wanita di masa kita sekarang ini kalau mereka keluar ke tanah lapang untuk shalat hari raya mereka memakai wangi-wangian yang baunya tersebar ke mana-mana.

5. Dari hadits 4, 5, 6, & 7 serta keterangan-keterangannya dapatlah dengan mudah kita ketahui : Kalau keluar ke tempat-tempat ibadah saja telah dilarang keras bagi kaum wanita memakai wangi-wangian, apalagi ke tempat-tempat lain seperti pergi ke pesta perkawinan dan lain-lain. Sudah barang tentu larangannya lebih keras lagi.

6. Hadits ke-8 mengandung hukum : Kalau bagi kaum wanita telah dilarang keluar dengan memakai wangi-wangian meskipun bukan untuk pamer, tentu keluar dengan maksud pamer supaya orang-orang mencium baunya, lebih keras lagi larangannya. Dan perempuan yang demikian Nabi kita Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menamakannya sebagai perempuan zina.

Kesimpulan :

1. Perempuan dibolehkan bahkan sangat disukai memakai wangi-wangian di dalam rumahnya khususnya untuk suaminya (jika ada).
2. Perempuan yang hendak keluar rumah, maka wajib hukumnya membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
3. Haram hukumnya bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak wangi/harum-haruman/wangi-wangian.
tenkiu kt kekawan yg sudi membce entry kt cni..like klo ske bce

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Sila Tinggalkan Komen Disini

Copyrigt@Segala Yang Tercatat diatas adalah untuk Renungan Bersama